Tamu istimewa juga datang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, yaitu Bapak Bambang Rudi, M.Pd selaku sekretaris dinas pendidikan. Tidak hanya datang, beliau juga menyampaikan sambutan dan merasa bangga atas pencapaian SDN Kepanjen 2 mengenai berdirinya Mushola An-Nur. Pencapaian sebelumnya dalam Kompetisi Sains Nasional Tingkat
DISDIKBUD - Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang gelar Rapat Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Kelas 1-6, KKG Pendidikan Agama Islam (PAI), KKG Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Kelompok Kerja Pembimbing (KKP) Diniyah, KKP Mulok Keagamaan Islam, dan KKP
Harapannya, kinerja tahun berikutnya semakin baik,'' kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen. Baca Juga: Sekolah di Jombang Bebas Tentukan Sendiri Jadwal SAS, Dinas P dan K: Yang Penting 18-22 Desember Nilai Terekap. Dalam kegiatan itu, dinas pendapatkan banyak sekali masukan.
Disdikbud Jombang Gelar Festival Qasidah Jenjang SMP se Jombang, Dibuka PJ Bupati Jombang. DIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang menggelar Festival Qasidah tingkat SMP se Kabupaten Jombang, Senin (6/11).
Jumlah Lembaga Pendidikan Menurut Tingkat Pendidikan di Kecamatan Bandarkedungmulyo. Alamat: Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Jombang Jln. Bupati R Soedirman, No. 92 Jombang Telp: 0321-879913 Email: santikjombang@gmail.com. Jumlah Pengunjung.
Berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, Kabupaten Jombang memiliki 1.887 satuan pendidikan umum, yang terdiri dari 502 TK, 535 Kelompok Bermain, 521 Sekolah Dasar, 133 SMP, 46 SMA, 70 SMK, dan 17 SLB. Adapun berdasarkan data BPS, Kabupaten Jombang memiliki 4 universitas, 6 sekolah tinggi, dan 3 akademi.
Kalender pendidikan jombang tahun pelajaran 2023/2024, Hari Efektif, Hari Efektif Kalkulatif, dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang bisa didownload pada link dibawah ini.
Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Jombang Jatim Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor 188.4/2751/415.16/2022 tertaanggal 1 Juli 2022 tentang H ari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, Dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Selanjutnya, akan dilaksanakan evaluasi peserta diklat pada tanggal 21 - 23 Desember 2023 di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Pariwisata Kota Kupang, dan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan di Kabupaten Manggarai Barat.
DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Pembinaan Dinas bagi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Pembinaan dilaksanakan secara bergelombang selama 2 hari, mulai tanggal 27 sampai 28 Desember 2022 bertempat di Aula 1 Disdikbud Jombang.
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Alamat lokasi: Jl. Pattimura No.5, Sengon, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61419, Indonesia. Nomor telepon / kontak: (0321) 861827.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JOMBANG. Peraturan Bupati Jombang Nomor : 45 Tahun 2018 Tanggal : 27 Desember 2018.
Pendidikan di Kabupaten Jombang, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
DISDIKBUD - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah menetapkan pemberlakuan PTM atau pembelajaran tatap muka secara penuh di satuan pendidikan tahun pelajaran 2022/2023. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang nomor 422.1/2693.1/415.16/2022 yang diterbitkan pada tanggal 30
Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang Nomor: 422.1/1540/415.16/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2018/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jombang
c1n5a.
dinas pendidikan kabupaten jombang